WELLCOME TO MY SIMPLE BLOG. PELASE ENJOY IT... ....!!!
Tampilkan postingan dengan label Metodologi Penelitian Hadis (MPH). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Metodologi Penelitian Hadis (MPH). Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Januari 2012

KITAB RIYADH AL-SHALIHIN DAN PESANTREN


I.      Pendahuluan
Hadis yang merupakan sumber ajaran Islam nomer dua setelah al-Qur’an, telah dikaji semenjak masa awal Islam hingga sekarang. Tidak hanya umat Islam sendiri yang tertarik, sarjana nonMuslimpun – orientalis – tertarik untuk mengkajinya. Untuk menjaganya, para ulama mulai mengumpulkan hadis-hadis yang “berceceran” dan disatukan dalam kitab musnad, sunan dan mu’jam-mu’jam. Di antara para ulama yang memberikan perannya dalam menjaga dan menulis hadis adalah Imam Abu Zakariyā’ Yahyā Ibn Syarifudin al-Nawāwī (631-676 H), yang termasuk dalam jajaran ulama besar di abad ke-7 Hijriah. Beliau memiliki hasil karya yang banyak dan bermanfaat dalam pembahasan yang beraneka ragam, karya-karya beliau telah mendapatkan pujian dan sanjungan serta perhatian yang besar dari para ulama sehingga mereka mempelajari, mengambil faedah dan menukil dari karya-karya beliau tersebut.
Salah satu karya beliau yang cukup populer adalah kitab Riyādhus Shālihīn. Hampir seluruh kaum muslimin di seluruh dunia mengkaji dan membaca kitab al-Nawāwī ini, tidak terkecuali Indonesia dengan pendidikan pondok pesantren-nya juga ikut andil. Kitab ini cukup ringkas, tetapi isi kandungannya banyak memberikan pelajaran, dan nasihat dari Rasulullah SAW.
            Dalam makalah ini penulis berusaha mendeskripskan sosok al-Nawawi dan Kitabnya tersebut, serta segala hal-hal yang berkaitan dengannya, baik dari sejarah penulisan, metode dan sistematika terhadap kitab tersebut. Dan tidak lupa pula penulis mencoba meneliti seberapa besar penyebaran kitab tersebut dengan meneropong penggunaan kita tersebut di beberapa pesantren Indonesia. Sample yang diambil adalah pondok-pondok penerima PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi) UIN Sunan Kalijaga karena lebih mudah di akses dan dirasa cukup mewakili bebeapa wilayah di Indonesia.

Minggu, 08 Januari 2012

HADIS TENTANG KEWAJIBAN BERWUDHU


A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna. Islam datang di tengah kaum yang dianggap paling bobrok akhlaknya di masa itu. Segala bentuk kejahatan dan kemusyrikan ada pada mereka. Rasulullah di utus untuk bangsa tersebut agar dapat merubah pola kehidupan yang jauh menyimpang tersebut dengan membawa risalah-risalah yang penuh makna. Salah satu ajaran yang dibawa adalah shalat yang digunakan sebagai media untuk berkomunikasi dengan Allah. Namun shalat tidak akan diterima jika orang yang mengerjakannnya masih dalam keadaan “kotor”. Oleh karena itulah wudhu menjadi sebuah rangkaian wajib sebelum melaksanakan shalat.
Banyak hadis yang menceritakan dan memberikan petunjuk tentang tata cara berwudhu dengan baik dan benar. Namun dalam kajian kali ini akan difokuskan kepada hadis yang menerangkan kewajiban berwudhu bagi orang yang hendak melaksanakan shalat sedangkan ia masih dalam keadaan berhadas.
Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no.6440, Kitab al-Ḥiyal, Bab Fi al-Ṣalāh
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Ishaq telah menceritakan kepadaku bahwa ‘Abd al-Razzaq mengisahkan kepada kami dari Ma’mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda: “ Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kamu apabila ia sedang dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu”.
Dalam kajian ringkas ini, penulis akan meneliti hadis tersebut dari dua aspek, internal (matn) dan eksternal (sanad). Dan berupaya mengkontestualisasikannya dengan kondisi sekarang yang telah jauh berbeda dari masa awal hadis tersebut diucapkan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...