A. PENDAHULUAN
Perdebatan istilah hadis dan sunnah di kalangan ulama Islam tentunya bukan hal yang asing lagi. Ia menjadi titik tolak atau pondasi yang sangat signifikan, terutama dalam membangun ulu>m al-Hadi>s, khususnya dalam menguji otentisitas hadis yang mulai marak kembali dikaji oleh pihak barat yang khusus mengkaji ketimuran, oreintalisme.
Akan tetapi, terjadi perdebatan ketika berbicara tentang siapakah diantara para oreintalis yang memulai penelitian hadis atau sunnah secara sistematis? Dalam catatan Musthafa A’dzami> yang dikutip oleh Musthafa Ya’qub, Ignaz Goldziher-lah yang pertama kali melakukan kajian hadis, dengan karya monumental Muhammaedanische Studien[1]. Namun hal tersebut dibantah oleh A.J. Wensick dengan tulisannya, “The Importance of Tradition for Study of Islam”, dalam The Moslem World II (1921), yang menegaskan bahwa Snouck Horgronje-lah yang pertama mengkaji hadis, bukan Goldziher. Fakta ini – menurut Wenscink – bisa dlihat dalam Revue Coloniale Internatonale (1886) dan Revue de I’Histore des Religions (1886).[2] Catatan yang lain – yang ditunjukan oleh Kamaruddin Amin – berbicara lain, bahwa Alois Sprenger-lah yang pertama kali menganalisis otentisitas literatur hadis.[3]